
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal I
Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 21
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.
