Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Pasal I

Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 21

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca