
Hukum Positif Indonesia-
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam ketentuan Pasal 27 – Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:
- Pendapatan daerah.
- Belanja daerah.
- Pembiayaan daerah.
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tersebut di atas dikelompokan berdasarkan urusan pemerintahan daerah dan organisasi sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam tahun anggaran berkenaan.
Ruang Lingkup Pendapatan Daerah
Pendapat daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Semua penerimaan daerah yang merupakan pendapatan daerah adalah sebagai:
- Pendapatan asli daerah; yang diri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- Pendapatan transfer.
- Pendapatan lainnya yang sah.
Belanja Daerah
Belanja daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Pengeluaran daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik dalam tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiyaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang merupakan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diuraikan lebih lanjut dengan topik bahasan tersendiri. -RenTo061020-
You must log in to post a comment.