Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 3 – Pasal 4)
  3. BAB III Hak dan Kewajiban (Pasal 5 – Pasal 8)
  4. BAB IV Bentuk-Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Pasal 9 – Pasal 14)
  5. BAB V Sanksi (Pasal 15 – Pasal 18)
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 19)
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 20)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca