
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Pengelola Keuangan Daerah (Pasal 4 – Pasal 22).
- BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 23 – Pasal 88).
- BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 89 – Pasal 103).
- BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 104 – Pasal 119).
- BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan (Pasal 120 – Pasal 159).
- BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 160 – Pasal 184).
- BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pasal 185 – Pasal 193).
- BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 194 – Pasal 197).
- BAB X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah (Pasal 198 – Pasal 204).
- BAB XI Badan Layanan Umum Daerah (Pasal 205 – Pasal 211).
- BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah (Pasal 212 – Pasal 213).
- BAB XIII Informasi Keuangan Daerah (Pasal 214 –Pasal 215).
- BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 216 – Pasal 222).
- BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 223 – Pasal 225).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
Keterangan: Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005