Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pengelola Keuangan Daerah (Pasal 4 – Pasal 22).
  3. BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 23 – Pasal 88).
  4. BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 89 – Pasal 103).
  5. BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 104 – Pasal 119).
  6. BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan (Pasal 120 – Pasal 159).
  7. BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 160 – Pasal 184).
  8. BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pasal 185 – Pasal 193).
  9. BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 194 – Pasal 197).
  10. BAB X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah (Pasal 198 – Pasal 204).
  11. BAB XI Badan Layanan Umum Daerah (Pasal 205 – Pasal 211).
  12. BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah (Pasal 212 – Pasal 213).
  13. BAB XIII Informasi Keuangan Daerah (Pasal 214 –Pasal 215).
  14. BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 216 – Pasal 222).
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 223 – Pasal 225).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42

Keterangan: Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca