Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pengelola Keuangan Daerah (Pasal 4 – Pasal 22).
  3. BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 23 – Pasal 88).
  4. BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 89 – Pasal 103).
  5. BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 104 – Pasal 119).
  6. BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan (Pasal 120 – Pasal 159).
  7. BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 160 – Pasal 184).
  8. BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pasal 185 – Pasal 193).
  9. BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 194 – Pasal 197).
  10. BAB X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah (Pasal 198 – Pasal 204).
  11. BAB XI Badan Layanan Umum Daerah (Pasal 205 – Pasal 211).
  12. BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah (Pasal 212 – Pasal 213).
  13. BAB XIII Informasi Keuangan Daerah (Pasal 214 –Pasal 215).
  14. BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 216 – Pasal 222).
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 223 – Pasal 225).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42

Keterangan: Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d