Hukum Positif Indonesia- Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam ketentuan Pasal 27 – Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri […]
Tag: APBD
Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah
Hukum Positif Indonesia- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 12 Maret 2019, maka terdapat beberapa penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pegeloaan Keuangan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempunyai […]
Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Hukum Positif Indonesia- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diatur dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja […]
Hukum Positif Indonesia- Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diatur dalam ketentuan Pasal 16 – Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibedakan menjadi: Bendahara penerimaan Bendahara pengeluaran Bendahara Penerimaan Bendahara penerimaan adalah pejabat yang […]
Hukum Positif Indonesia- Pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala satuan kerja perangkat daerah yang juga merupakan pengguna anggaran dalam pengelolaan keuangaan daerah selain melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, juga menetapkan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja […]
Hukum Positif Indonesia- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) diatur dalam ketentuan Pasal 12 – Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Dalam pengelolaan keuangan daerah baik pengguna anggaran ataupun kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan menetapkan pejabat pada satuan kerja perangkat […]
Hukum Positif Indonesia- Kuasa pengguna anggaran dalam mengelola keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit satuan kerja perangkat daerah selaku kuasa pengguna anggaran, berdasarkan pertimbangan […]
Hukum Positif Indonesia Pengguna anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala satuan kerja perangkat daerah merupakan pengguna anggaran. Tugas dan Wewenang Pengguna Anggaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran mempunyai tugas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut: […]
Pengelola Keuangan Daerah
Hukum Positif Indonesia- Pengelola keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelum melanjutkan uraian mengenai pengelola keuangan daerah, terlebih dahulu disampaikan pengertian pengelolaan keuangan daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan […]
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Hukum Positif Indonesia- Pejabat pengelola keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah merupakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat […]
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Hukum Positif Indonesia- Koordinator keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sekretaris daerah merupakan koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah. Tugas Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas sebagai berikut: Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Koordinasi di bidang penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan […]
By: Rendra Topan Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah, namun begitu kewenangan tersebut dapat dilimpahkan sebagian ataupun seluruhnya. Kewenangan yang dapat dilimphakan tersebut yaitu dalam hal: Perencanaan keuangan daerah. Penganggaran keuangan daerah. Pelaksanaan keuangan daerah, Penatausahaan keuangan daerah. Pelaporan keuangan daerah. Pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengawasan keuangan daerah. Pelimpahan […]
By: Rendra Topan Pemegang kekuasan keuangan daerah adalah kepala daerah, yang kewenangannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah kepala daerah, yang mempunyai kewenangan sebagai berikut: Menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang […]
By: Rendra Topan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah diundangkan tanggal 12 Maret 2019, dan merupakan peraturan yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 223 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam uraian […]
By : Rendra Topan Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentu membutuhkan biaya yang besar. Penjabaran biaya-biaya ini dituangkan dalam satu pembukuan yang biasa disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai sebuah organisasi yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat, menurut penulis mengenai hal-hal yang berkenaan dengan anggaran […]
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas, yang pertanggungjawabannya berada pada kepala organisasi perangkat daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Penyelenggaraan akuntansi oleh oraganisasi perangkat daerah merupakan pencatatan atau penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan organisasi perangkat daerah dan menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran dan barang […]
Penatausahaan Keuangan Daerah
Hukum Positif Indonesia- Mengenai penatausahaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 86 – Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada bagian penatausahaan keuangan daerah terdapat beberapa pokok bahasan yang akan diuraikan secara singkat, yaitu: Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah Dalam organisasi perangkat daerah yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna […]
Hukum Positif Indonesia- Retribusi daerah sebagaimana disebutkan dalam BAB I Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: […]
Hukum Positif Indonesia- Pajak Daerah dalam BAB I Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. […]
Sumber Penerimaan Daerah
By: Rendra Topan Sumber pemerimaan daerah dalam uraian ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Penerimaan Daerah Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah terdiri dari pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan Daerah […]