Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban (Pasal 5 – Pasal 10).
  3. BAB III Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 11 – Pasal 27).
  4. BAB IV Syarat dan Tata Cara Pemberian Perlindungan dan Bantuan (Pasal 28 – Pasal 36).
  5. BAB V Ketentuan Pidana (Pasal 37 – Pasal 44).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 44).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 45 – Pasal 46)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64.

Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca