Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban (Pasal 5 – Pasal 10).
  3. BAB III Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 11 – Pasal 27).
  4. BAB IV Syarat dan Tata Cara Pemberian Perlindungan dan Bantuan (Pasal 28 – Pasal 36).
  5. BAB V Ketentuan Pidana (Pasal 37 – Pasal 44).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 44).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 45 – Pasal 46)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64.

Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d