
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
- BAB II Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban (Pasal 5 – Pasal 10).
- BAB III Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 11 – Pasal 27).
- BAB IV Syarat dan Tata Cara Pemberian Perlindungan dan Bantuan (Pasal 28 – Pasal 36).
- BAB V Ketentuan Pidana (Pasal 37 – Pasal 44).
- BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 44).
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 45 – Pasal 46)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64.
Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014