
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
Terdiri dari dua pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32
