
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1.
- Perubahan ketentuan Pasal 5.
- Perubahan ketentuan Pasal 6.
- Perubahan ketentuan Pasal 7.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
- Perubahan ketentuan Pasal 8.
- Perubahan ketentuan Pasal 10.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 11.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
- Perubahan ketentuan Pasal 16.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
- Perubahan ketentuan Pasal 18.
- Perubahan ketentuan Pasal 23.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24.
- Penyisipan dua Pasal di antara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25.
- Penambahan dua ayat pada ketentuan Pasal 28.
- Perubahan ketentuan Pasal 29.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33.
- Perubahan ketentuan Pasal 37.
- Perubahan ketentuan Pasal 38.
- Perubahan ketentuan Pasal 39.
- Perubahan ketentuan Pasal 40.
- Perubahan ketentuan Pasal 41.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
- Perubahan ketentuan Pasal 43.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
You must log in to post a comment.