Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 5.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 6.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 7.
  5. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 8.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 10.
  8. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
  9. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 11.
  10. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 16.
  12. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
  13. Perubahan ketentuan Pasal 18.
  14. Perubahan ketentuan Pasal 23.
  15. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24.
  16. Penyisipan dua Pasal di antara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25.
  17. Penambahan dua ayat pada ketentuan Pasal 28.
  18. Perubahan ketentuan Pasal 29.
  19. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30.
  20. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 37.
  22. Perubahan ketentuan Pasal 38.
  23. Perubahan ketentuan Pasal 39.
  24. Perubahan ketentuan Pasal 40.
  25. Perubahan ketentuan Pasal 41.
  26. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
  27. Perubahan ketentuan Pasal 43.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: