
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
- BAB II Tata Cara Penanganan Secara Khusus Tersangka dan Terdakwa serta Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa (Pasal 5 – Pasal 17).
- BAB III Tata Cara Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana (Pasal 18 – Pasal 30).
- BAB IV Evaluasi (Pasal 31 – Pasal 32).
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 33).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 90
