Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Tata Cara Penanganan Secara Khusus Tersangka dan Terdakwa serta Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa (Pasal 5 – Pasal 17).
  3. BAB III Tata Cara Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana (Pasal 18 – Pasal 30).
  4. BAB IV Evaluasi (Pasal 31 – Pasal 32).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 33).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 90

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca