Undang-Undang Nomor 3 Nomor 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Nomor 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  2. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 3 – Pasal 4.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 4.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 5.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 11.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 12.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 13.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 15.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 17.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 21.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 25.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 27.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 28.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 29.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 30.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 31.
  22. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 33.
  24. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 35.
  26. Mengubah ketentuan Pasal 36.
  27. Mengubah ketentuan Pasal 37.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 39.
  29. Mengubah ketentuan Pasal 40.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 41.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 42.
  32. Mengubah ketentuan Pasal 44.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 45.
  34. Menghapus ketentuan Pasal 46.
  35. Mengubah ketentuan Pasal 47.
  36. Mengubah ketentuan Pasal 48.
  37. Mengubah ketentuan Pasal 49.
  38. Mengubah ketentuan Pasal 50.
  39. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53.
  40. Mengubah ketentuan Pasal 90.
  41. Mengubah ketentuan Pasal 105.
  42. Menyisipkan 1 (satu) pasal di anatar ketentuan Pasal 106 dan BAB VII.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca