
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Nomor 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 3 – Pasal 4.
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
- Mengubah ketentuan Pasal 5.
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 12.
- Mengubah ketentuan Pasal 13.
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 17.
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Mengubah ketentuan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 25.
- Mengubah ketentuan Pasal 27.
- Mengubah ketentuan Pasal 28.
- Mengubah ketentuan Pasal 29.
- Mengubah ketentuan Pasal 30.
- Mengubah ketentuan Pasal 31.
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 33.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Mengubah ketentuan Pasal 35.
- Mengubah ketentuan Pasal 36.
- Mengubah ketentuan Pasal 37.
- Mengubah ketentuan Pasal 39.
- Mengubah ketentuan Pasal 40.
- Mengubah ketentuan Pasal 41.
- Mengubah ketentuan Pasal 42.
- Mengubah ketentuan Pasal 44.
- Mengubah ketentuan Pasal 45.
- Menghapus ketentuan Pasal 46.
- Mengubah ketentuan Pasal 47.
- Mengubah ketentuan Pasal 48.
- Mengubah ketentuan Pasal 49.
- Mengubah ketentuan Pasal 50.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53.
- Mengubah ketentuan Pasal 90.
- Mengubah ketentuan Pasal 105.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di anatar ketentuan Pasal 106 dan BAB VII.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
