Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Sistematika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris (Pasal 2 – Pasal 14)
  3. BAB III Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan (Pasal 15 – Pasal 17)
  4. BAB IV Tempat Kedudukan, Formasi, dan Wilayah Jabatan Notaris (Pasal 18 – Pasal 24)
  5. BAB V Cuti Notaris dan Notaris Pengganti (Pasal 25 – Pasal 35)
  6. BAB VI Honorarium (Pasal 36 – Pasal 37)
  7. BAB VII Akta Notaris (Pasal 38 – Pasal 65)
  8. BAB VIII Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris (Pasal 66)
  9. BAB IX Pengawasan (Pasal 67 – Pasal 81)
  10. BAB X Organisasi Notaris (Pasal 82 – Pasal 83)
  11. BAB XI Ketentuan Sanksi (Pasal 84 – Pasal 85)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 86 – Pasal Pasal 90)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 91 – Pasal 92)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117

Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: