Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Sistematika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris (Pasal 2 – Pasal 14)
  3. BAB III Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan (Pasal 15 – Pasal 17)
  4. BAB IV Tempat Kedudukan, Formasi, dan Wilayah Jabatan Notaris (Pasal 18 – Pasal 24)
  5. BAB V Cuti Notaris dan Notaris Pengganti (Pasal 25 – Pasal 35)
  6. BAB VI Honorarium (Pasal 36 – Pasal 37)
  7. BAB VII Akta Notaris (Pasal 38 – Pasal 65)
  8. BAB VIII Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris (Pasal 66)
  9. BAB IX Pengawasan (Pasal 67 – Pasal 81)
  10. BAB X Organisasi Notaris (Pasal 82 – Pasal 83)
  11. BAB XI Ketentuan Sanksi (Pasal 84 – Pasal 85)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 86 – Pasal Pasal 90)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 91 – Pasal 92)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117

Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca