
Sistematika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris (Pasal 2 – Pasal 14)
- BAB III Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan (Pasal 15 – Pasal 17)
- BAB IV Tempat Kedudukan, Formasi, dan Wilayah Jabatan Notaris (Pasal 18 – Pasal 24)
- BAB V Cuti Notaris dan Notaris Pengganti (Pasal 25 – Pasal 35)
- BAB VI Honorarium (Pasal 36 – Pasal 37)
- BAB VII Akta Notaris (Pasal 38 – Pasal 65)
- BAB VIII Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris (Pasal 66)
- BAB IX Pengawasan (Pasal 67 – Pasal 81)
- BAB X Organisasi Notaris (Pasal 82 – Pasal 83)
- BAB XI Ketentuan Sanksi (Pasal 84 – Pasal 85)
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 86 – Pasal Pasal 90)
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 91 – Pasal 92)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117
Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
You must log in to post a comment.