
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14, serta penghapusan angka 4.
- Perubahan ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f, serta penambahan satu huruf.
- Perubahan ketentuan Pasal 7.
- Perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan penambahan satu huruf.
- Perubahan ketentuan Pasal 11.
- Perubahan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 16.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
- Perubahan ketentuan Pasal 17.
- Perubahan ketentuan Pasal 19.
- Perubahan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), serta penghapusan ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 22.
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 32.
- Perubahan judul BAB V BAgian Kedua menjadi “Notaris Pengganti dan PEjabat Sementara Notaris”.
- Perubahan ketentuan Pasal 33.
- Penghapusan ketentuan Pasal 34.
- Perubahan ketentuan Pasal 35 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 37.
- Perubahan ketentuan Pasal 38 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).
- Perubahan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 40 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 41.
- Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (1), ayat(3), ayat (4), dan ayat (5), serta penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (4), serta penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), serta penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), serta penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 50 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 51 ayat (2) dan penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 54.
- Perubahan ketentuan Pasal 60 ayat (1).
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 63.
- Perubahan ketentuan Pasal 65.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66.
- Perubahan Judul BAB VIII menjadi “Pengambilan Fotokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris”.
- Perubahan ketentuan Pasal 66 ayat (1), dan penambahan dua ayat.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67.
- Perubahan ketentuan Pasal 67 ayat (3) dan ayat (6).
- Perubahan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), serta penyisipan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf e.
- Perubahan ketentuan Pasal 81.
- Perubahan ketentuan Pasal 82 ayat (2), dan penambahan tiga ayat.
- Penghapusan ketentuan BAB IX.
- Perubahan ketentuan Pasal 88.
- Penyisipan dua Pasal di antara ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
You must log in to post a comment.