Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran serta Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik negara/daera di atur dalam ketentuan Pasal 9 – Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Perencanaan dan Penganggaran Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah

Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, serta ketersediaan barang milik negara/daerah yang telah ada, dan juga mempertimbangkan pengadaan barang melalui mekanisme pembelian, pinjam pakai, sewa, sewa-beli (leasing) atau mekanisme lainnya yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan baik negara maupun daerah.

Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah tersebut meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik negara/daerah.  Perencanaan barang milik negara/daerah merupakan salah satu dasar bagi instansi pemerintah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative), dan angka dasar (baseline), serta penyusunan rencana kerja anggaran.

Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada:

  1. Standar barang.
  2. Standar kebutuhan.
  3. Standar harga.

Dalam hal standar barang dan standar kebutuhan di tetapkan oleh pengelola barang milik negara/daerah berkoordinasi dengan instansi atau dinas terkait, yang berpedoman pada penetapan menteri dalam negeri, sementara itu untuk standar harga ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah

Pengadaan barang milik negara/daerah diatur dalam ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Efisien;
  2. Efektif;
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil;
  7. Akuntabel;

Baca juga: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaksanaan pengadaan barang milik negara/daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo280620-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: