Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Pasal 4 – Pasal 8).
  3. BAB III Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran (Pasal 9 – Pasal 11).
  4. BAB IV Pengadaan (Pasal 12 – Pasal 13).
  5. BAB V Penggunaan (Pasal 14 – Pasal 25).
  6. BAB VI Pemanfaatan (Pasal 26 – Pasal 41).
  7. BAB VII Pengamanan dan Pemeliharaan (Pasal 42 -Pasal 47).
  8. BAB VIII Penilaian (Pasal 48 – Pasal 53).
  9. BAB IX Pemindahtanganan (Pasal 54 – Pasal 76).
  10. BAB X Pemusnahan (Pasal 77 – Pasal 80).
  11. BAB XI Penghapusan (Pasal 81 – Pasal 83).
  12. BAB XII Penatausahaan (Pasal 84 – Pasal 89).
  13. BAB XIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Pasal 90 – Pasal 95).
  14. BAB XIV Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum (Pasal 96 – Pasal 97).
  15. BAB XV Barang Milik Negara/Daerah Berupa Rumah Negara (Pasal 98).
  16. BAB XVI Ganti Rugi dan Sanksi (Pasal 99).
  17. BAB XVII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 100 – Pasal 105).
  18. BAB XVIII Ketentuan Peralihan (Pasal 106 – Pasal 108).
  19. BAB XIX Penutup (Pasal 109 – Pasal 111).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: