Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Pasal 4 – Pasal 8).
  3. BAB III Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran (Pasal 9 – Pasal 11).
  4. BAB IV Pengadaan (Pasal 12 – Pasal 13).
  5. BAB V Penggunaan (Pasal 14 – Pasal 25).
  6. BAB VI Pemanfaatan (Pasal 26 – Pasal 41).
  7. BAB VII Pengamanan dan Pemeliharaan (Pasal 42 -Pasal 47).
  8. BAB VIII Penilaian (Pasal 48 – Pasal 53).
  9. BAB IX Pemindahtanganan (Pasal 54 – Pasal 76).
  10. BAB X Pemusnahan (Pasal 77 – Pasal 80).
  11. BAB XI Penghapusan (Pasal 81 – Pasal 83).
  12. BAB XII Penatausahaan (Pasal 84 – Pasal 89).
  13. BAB XIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Pasal 90 – Pasal 95).
  14. BAB XIV Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum (Pasal 96 – Pasal 97).
  15. BAB XV Barang Milik Negara/Daerah Berupa Rumah Negara (Pasal 98).
  16. BAB XVI Ganti Rugi dan Sanksi (Pasal 99).
  17. BAB XVII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 100 – Pasal 105).
  18. BAB XVIII Ketentuan Peralihan (Pasal 106 – Pasal 108).
  19. BAB XIX Penutup (Pasal 109 – Pasal 111).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca