Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kerangka Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 (Pasal 2 – Pasal 7).
  3. BAB III Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 sebagai Dasar Hukum Pembangunan Nasional (Pasal 8 – Pasal 11).
  4. BAB IV Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 sebagai Pedoman Pembangunan Nasional (Pasal 12 – Pasal 14).
  5. BAB V Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Nasional (Pasal 15 – Pasal 18).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 19 – Pasal 21).

Lampiran Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045

  1. BAB I Selayang Pandang Pembangunan Indonesia.
  2. BAB II Megatren, Modal Dasar, dan Perubahan Iklim.
  3. BAB III Indonesia Emas: Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.
  4. BAB IV Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas.
  5. BAB V Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Menuju Indonesia Emas.
  6. BAB VI Mengawal Indonesia Emas: Kesinambungan Pembangunan.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca