
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Kerangka Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 (Pasal 2 – Pasal 7).
- BAB III Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 sebagai Dasar Hukum Pembangunan Nasional (Pasal 8 – Pasal 11).
- BAB IV Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 sebagai Pedoman Pembangunan Nasional (Pasal 12 – Pasal 14).
- BAB V Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Nasional (Pasal 15 – Pasal 18).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 19 – Pasal 21).
Lampiran Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045
- BAB I Selayang Pandang Pembangunan Indonesia.
- BAB II Megatren, Modal Dasar, dan Perubahan Iklim.
- BAB III Indonesia Emas: Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.
- BAB IV Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas.
- BAB V Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Menuju Indonesia Emas.
- BAB VI Mengawal Indonesia Emas: Kesinambungan Pembangunan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194
