Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdangan

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Tindakan Antidumping (Pasal 2 – Pasal 34)
  3. BAB III Tindakan Imbalan (Pasal 37 – Pasal 69)
  4. BAB IV Tindakan Pengamanan (Pasal 70 – 90)
  5. BAB V Notifikasi (Pasal 91 – Pasal 93)
  6. BAB VI Otoritas Penyelidikan (Pasal 94 – Pasal 98)
  7. BAB VII Penyelesaian Sengketa (Pasal 99)
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 100)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 101 – Pasal 103)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d