Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Penyusunan APBN (Pasal 4 – Pasal 5).
  3. BAB III Prinsip-Prinsip Penyusunan RKA (Pasal 6 – Pasal 25).
  4. BAB IV Proses Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN (Pasal 26 – Pasal 39).
  5. BAB V DIPA dan Perubahan Anggaran dalam Pelaksanaan APBN (Pasal 40 – Pasal 42).
  6. BAB VI Pengendalian dan Pemantauan, serta Evaluasi Kinerja Anggaran (Pasal 43 – Pasal 48).
  7. BAB VII Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 49).
  8. BAB VIII RKA Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 50).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 51 – Pasal 53).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca