Pekerja Migran Indonesia

TKI devisa, tenaga kerja indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), hal ini berdampak terhadap banyaknya permasalahan hukum yang ditimbulkan dengan keberadaan tenaga kerja Indonesia di negara lain. Permasalahan hukum yang timbul dimulai dari proses pengadaan tenaga kerja Indonesia sampai dengan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. 

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Mengingat permasalahan hukum yang ditimbulkan tersebut, pemerintah Republik Indonesia memberikan pelindungan hukum terhadap warga negaranya yang berkerja sebagai pekerja migran dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pengertian Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia merupakan nomenklatur yang digunakan sebagai pengganti istilah tenaga kerja Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pengertian dari pekerja migran Indonesia menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Sebelum menjadi pekerja migran Indonesia, para pencari kerja disebut dengan calon pekerja migran Indonesia, yang mempunyai pengertian menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di unstansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Ruang Lingkup

Pekerja migran Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi:

  1. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
  2. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
  3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Selain ketiga hal tersebut di atas, disebutkan juga pekerja yang bekerja di luar negeri bukan merupakan pekerja migran Indonesia (Pasal 4 ayat (2) UU No,18/2017), yaitu:

  1. Warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
  2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
  3. Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka.
  4. Penanam modal.
  5. Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan negara Republik Indonesia.
  6. Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
  7. Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Persyaratan Umum Pekerja Migran Indonesia

Bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

  1. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun.
  2. Memilki kompetensi.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia

Sebagai pekerja migran Indonesia tentunya mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pelindungan negara terhadap pekerja migran. 

Hak dan kewajiban ini diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hak pekerja migran Indonesia terdiri dari:

  1. Hak sebagai calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia.
  2. Hak bagi keluarga pekerja migran Indonesia.

Hak Calon/Pekerja Migran Indonesia

Hak calon/pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah:

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusia serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja.
  7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
  8. Memperoleh akses berkomunikasi.
  9. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
  10. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  11. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal.
  12. Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.

Hak Bagi Keluarga Pekerja Migran Indonesia

Hak bagi setiap keluarga pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

  1. Mempeoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.
  2. Menerima seluruh harta benda pekerja migran Indonesia yang meninggal di luar negeri.
  3. Memperoleh salinan dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.
  4. Memperoleh akses berkomunikasi.

Kewajiban Pekerja Migran Indonesia

Kewajiban pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

  1. Menaatai peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
  2. Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  3. Menaati dan melaksanakan perkerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Uraian di atas merupakan pengenalan awal mengenai pekerja migran Indonesia yang dapat menjadi acuan bagi para pencari kerja, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia, dan pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran. -RenTo130220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: