Perlindungan Terhadap Pegawai Negeri Sipil

Perlindungan hokum PNS jaminan hari tua, pensiun

Hukum Positif Indonesia-

Perlindungan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam ketentuan Pasal 308 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Perlindungan merupakan hak seorang pegawai negeri sipil sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara.

Bentuk Perlindungan bagi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara mendapat perlindungan dari pemerintah. Perlindungan yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil  adalah berupa:

  1. Jaminan kesehatan.
  2. Jaminan kecelakaan kerja.
  3. Jaminan kematian.
  4. Bantuan hukum.

Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional, sedangkan bantuan hukum diberikan dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai seorang pegawai negeri sipil.

Tugas pegawai negeri sipil yang mendapatkan bantuan hukum sebagaimana yang dimaksud diatas, dapat diterjemahkan sebagai kewajiban.

Kewajiban Pegawai Negeri Sipil

Kewajiban seorang seorang pegawai negeri sipil yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  6. Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian jika dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil bertentangan dengan kewajibannya, maka pemerintah tidak memberikan bantuan hukum. -RenTo050420-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d