Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  1.  BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik dan Kode Prilaku (Pasal 2 – Pasal 5).
  3. BAB III Jenis, Status, dan Kedudukan (Pasal 6 – Pasal 9).
  4. BAB IV Fungsi, Tugas dan Peran (Pasal 10 – Pasal 12).
  5. BAB V Jabatan ASN (Pasal 13 – Pasal 20).
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban  (Pasal  21 – Pasal 24).
  7. BAB VII Kelembagaan (Pasal 25 – Pasal 50).
  8. BAB VIII Manajemen ASN (Pasal 51 – Pasal 107).
  9. BAB IX Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Pasal 108 – Pasal 120).
  10. BAB X  Pegawai ASN yang menjadi Pejabat Negara (Pasal 121 – Pasal 125).
  11. BAB XI  Organisasi (Pasal 126)
  12.  BAB XII Sistem Informasi ASN (Pasal 127 – Pasal 128).
  13. BAB XIII  Penyelesaian Sengketa (Pasal 129).
  14.  BAB XIV  Ketentuan Peralihan (Pasal 130 – Pasal 131).
  15.  BAB XV  Ketentuan Penutup (Pasal 132 – Pasal 141).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6

Keterangan: Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca