
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pasal I
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 3.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
- Perubahan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 67.
- Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 74 ayat (1).
- Penghapusan ketentuan Pasal 75 ayat (1) hutuf e.
- Penghapusan ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf e.
- Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 99 ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 106.
- Perubahan ketentuan Pasal 107.
- Perubahan ketentuan Pasal 108.
- Perubahan ketentuan Pasal 132.
- Penghapusan ketentuan Pasal 159 huruf c.
- Perubahan ketentuan Pasal 178.
- Penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 202 di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 203 di antara ayat (4) dan ayat (5).
- Perubahan ketentuan Pasal 217.
- Penyisipan dua pasa di antara ketentuan Pasal 217 dan Pasal 218.
- Perubahan ketentuan Pasal 250.
- Perubahan ketentuan Pasal 254.
- Perubahan ketentuan Pasal 280.
- Perubahan ketentuan Pasal 315.
- Perubahan ketentuan Pasal 320.
- Penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 339 di antara ayat (1) dan ayat (2); dan perubahan ayat (2) sampai dengan ayat (4).
- Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 349 ayat (1); perubahan ayat (2); dan penambahan satu ayat.
- Penambahan satu bagian pada ketentuan BAB XIII; dua pasal papada ketentuan Pasal 350.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 350 dan Pasal 351.
- Perubahan ketentuan Pasal 352.
- Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 352 dan Pasal 353.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentua Pasal 360 dan Pasal 361.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68
Keterangan: