Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Pasal I

  1. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 3.
  2. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2).
  4. Perubahan ketentuan Pasal 67.
  5. Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 74 ayat (1).
  6. Penghapusan ketentuan Pasal 75 ayat (1) hutuf e.
  7. Penghapusan ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf e.
  8. Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 99 ayat (3).
  9. Perubahan ketentuan Pasal 106.
  10. Perubahan ketentuan Pasal 107.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 108.
  12. Perubahan ketentuan Pasal 132.
  13. Penghapusan ketentuan Pasal 159 huruf c.
  14. Perubahan ketentuan Pasal 178.
  15. Penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 202 di antara ayat (1) dan ayat (2).
  16. Penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 203 di antara ayat (4) dan ayat (5).
  17. Perubahan ketentuan Pasal 217.
  18. Penyisipan dua pasa di antara ketentuan Pasal 217 dan Pasal 218.
  19. Perubahan ketentuan Pasal 250.
  20. Perubahan ketentuan Pasal 254.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 280.
  22. Perubahan ketentuan Pasal 315.
  23. Perubahan ketentuan Pasal 320.
  24. Penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 339 di antara ayat (1) dan ayat (2); dan perubahan ayat (2) sampai dengan ayat (4).
  25. Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 349 ayat (1); perubahan ayat (2); dan penambahan satu ayat.
  26. Penambahan satu bagian pada ketentuan BAB XIII; dua pasal papada ketentuan Pasal 350.
  27. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 350 dan Pasal 351.
  28. Perubahan ketentuan Pasal 352.
  29. Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 352 dan Pasal 353.
  30. Penyisipan satu pasal di antara ketentua Pasal 360 dan Pasal 361.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68

Keterangan:

Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d