Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Hak dan Kewajiban Anak (Pasal 4 – Pasal 19).
  4. BAB IV Kewajiban dan Tanggung Jawab (Pasal 20 – Pasal 26).
  5. BAB V Kedudukan Anak (Pasal 27 – Pasal 29).
  6. BAB VI Kuasa Asuh (Pasal 30 – Pasal 32).
  7. BAB VII Perwalian (Pasal 33 – Pasal 36).
  8. BAB VIII Pengasuhan dan Pengangkatan Anak (Pasal 37 – Pasal 41).
  9. BAB IX Penyelenggaraan Perlindungan (Pasal 42 – Pasal 71).
  10. BAB X Peran Masyarakat (Pasal 72 – Pasal 73).
  11. BAB XI Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Pasal 74 – Pasal 76).
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 77 – Pasal 90).
  13. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 91).
  14. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 92 – Pasal 93).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca