Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Hak dan Kewajiban Anak (Pasal 4 – Pasal 19).
  4. BAB IV Kewajiban dan Tanggung Jawab (Pasal 20 – Pasal 26).
  5. BAB V Kedudukan Anak (Pasal 27 – Pasal 29).
  6. BAB VI Kuasa Asuh (Pasal 30 – Pasal 32).
  7. BAB VII Perwalian (Pasal 33 – Pasal 36).
  8. BAB VIII Pengasuhan dan Pengangkatan Anak (Pasal 37 – Pasal 41).
  9. BAB IX Penyelenggaraan Perlindungan (Pasal 42 – Pasal 71).
  10. BAB X Peran Masyarakat (Pasal 72 – Pasal 73).
  11. BAB XI Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Pasal 74 – Pasal 76).
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 77 – Pasal 90).
  13. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 91).
  14. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 92 – Pasal 93).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: