
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Hak dan Kewajiban Anak (Pasal 4 – Pasal 19).
- BAB IV Kewajiban dan Tanggung Jawab (Pasal 20 – Pasal 26).
- BAB V Kedudukan Anak (Pasal 27 – Pasal 29).
- BAB VI Kuasa Asuh (Pasal 30 – Pasal 32).
- BAB VII Perwalian (Pasal 33 – Pasal 36).
- BAB VIII Pengasuhan dan Pengangkatan Anak (Pasal 37 – Pasal 41).
- BAB IX Penyelenggaraan Perlindungan (Pasal 42 – Pasal 71).
- BAB X Peran Masyarakat (Pasal 72 – Pasal 73).
- BAB XI Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Pasal 74 – Pasal 76).
- BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 77 – Pasal 90).
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 91).
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 92 – Pasal 93).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
You must log in to post a comment.