Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Pasal 2 – Pasal 23).
  3. BAB III Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Pasal 24 – Pasal 37).
  4. BAB IV Sanksi Adminstratif (Pasal 38 – Pasal 47).
  5. BAB V Peran Serta Kementerian/Lembaga dan Masyarakat (Pasal 48).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 49).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 50).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 36

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca