Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, angka 12, angka 13, dan angka 17; serta penyisipan satu angka di antara angka 15 dan angka 16, dan penambahan satu yaitu angka 18.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 6.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); dan penyisipan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  4. Perubahan ketentuan Pasal 12.
  5. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 14; dan perubahan penjelasan ketentuan Pasal 14.
  6. Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 15.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 20.
  8. Perubahan judul pada pada Bagian Kedua BAB IV.
  9. Perubahan ketentuan Pasal 21.
  10. Perubahan ketentuan Pasal 22 dan penjelasannya.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 23.
  12. Perubahan ketentuan Pasal 24.
  13. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 25.
  14. Perubahan judul pada Bagian Keempat BAB IV.
  15. Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 26 ayat (1); dan perubahan ketentuan Pasal 26 ayat (2).
  16. Perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (4)
  17. Perubahan ketentuan Pasal 28.
  18. Perubahan ketentuan Pasal 33 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5)
  19. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39.
  20. Perubahan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (5); penyisipan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3); dan penyisipan satu pasal di antara ayat (4) dan ayat (5).
  21. Perubahan ketentuan Pasal 41.
  22. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
  23. Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (1).
  24. Perubahan ketentuan Pasal 44.
  25. Perubahan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3).
  26. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.
  27. Perubahan ketentuan Pasal 46.
  28. Perubahan ketentuan Pasal 47.
  29. Perubahan ketentuan Pasal 48.
  30. Perubahan ketentuan Pasal 49.
  31. Perubahan ketentuan Pasal 51.
  32. Perubahan ketentuan Pasal 53.
  33. Perubahan ketentuan Pasal 54 dan penambahan pada penjelasan ayat (1).
  34. Perubahan ketentuan Pasal 55.
  35. Perubahan ketentuan Pasal 56.
  36. Perubahan ketentuan Pasal 58 ayat (2).
  37. Perubahan ketentuan Pasal 59.
  38. Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60.
  39. Perubahan ketentuan Pasal 60.
  40. Penghapusan ketentuan Pasal 63.
  41. Perubahan ketentuan Pasal 64.
  42. Perubahan ketentuan Pasal 65.
  43. Perubahan ketentuan Pasal 66 dan ditambah penjelasan.
  44. Perubahan ketentuan Pasal 67.
  45. Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68.
  46. Perubahan ketentuan Pasal 68.
  47. Perubahan ketentuan Pasal 69.
  48. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70.
  49. Perubahan ketentuan Pasal 70 dan penbahan penjelasan pada huruf b.
  50. Perubahan ketentuan Pasal 71.
  51. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72.
  52. Penyisipan satu bab di antara BAB IX dan BAB X.
  53. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 71D dan Pasal 72.
  54. Perubahan ketentuan Pasal 72.
  55. Perubahan ketentuan Pasal 73.
  56. Penyisipan sati bab di antara BAB X dan BAB XI.
  57. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74.
  58. Perubahan ketentuan Pasal 74.
  59. Perubahan ketentuan Pasal 75.
  60. Perubahan ketentuan Pasal 76.
  61. Penyisipan satu bab di antara BAB XI dan BAB XII.
  62. Penyisipan sepuluh pasal di antara kentuan Pasal 76 dan 77.
  63. Perubahan ketentuan Pasal 77.
  64. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78.
  65. Perubahan ketentuan Pasal 80.
  66. Perubahan ketentuan Pasal 81.
  67. Perubahan ketentuan Pasal 82.
  68. Perubahan ketentuan Pasal 83.
  69. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87.
  70. Perubahan ketentuan Pasal 87.
  71. Perubahan ketentuan Pasal 88.
  72. Perubahan ketentuan Pasal 89.
  73. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Keterangan: Mengubah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: