
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, angka 12, angka 13, dan angka 17; serta penyisipan satu angka di antara angka 15 dan angka 16, dan penambahan satu yaitu angka 18.
- Perubahan ketentuan Pasal 6.
- Perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); dan penyisipan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 12.
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 14; dan perubahan penjelasan ketentuan Pasal 14.
- Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 15.
- Perubahan ketentuan Pasal 20.
- Perubahan judul pada pada Bagian Kedua BAB IV.
- Perubahan ketentuan Pasal 21.
- Perubahan ketentuan Pasal 22 dan penjelasannya.
- Perubahan ketentuan Pasal 23.
- Perubahan ketentuan Pasal 24.
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 25.
- Perubahan judul pada Bagian Keempat BAB IV.
- Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 26 ayat (1); dan perubahan ketentuan Pasal 26 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (4)
- Perubahan ketentuan Pasal 28.
- Perubahan ketentuan Pasal 33 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5)
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39.
- Perubahan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (5); penyisipan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3); dan penyisipan satu pasal di antara ayat (4) dan ayat (5).
- Perubahan ketentuan Pasal 41.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
- Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 44.
- Perubahan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3).
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.
- Perubahan ketentuan Pasal 46.
- Perubahan ketentuan Pasal 47.
- Perubahan ketentuan Pasal 48.
- Perubahan ketentuan Pasal 49.
- Perubahan ketentuan Pasal 51.
- Perubahan ketentuan Pasal 53.
- Perubahan ketentuan Pasal 54 dan penambahan pada penjelasan ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 55.
- Perubahan ketentuan Pasal 56.
- Perubahan ketentuan Pasal 58 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 59.
- Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60.
- Perubahan ketentuan Pasal 60.
- Penghapusan ketentuan Pasal 63.
- Perubahan ketentuan Pasal 64.
- Perubahan ketentuan Pasal 65.
- Perubahan ketentuan Pasal 66 dan ditambah penjelasan.
- Perubahan ketentuan Pasal 67.
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68.
- Perubahan ketentuan Pasal 68.
- Perubahan ketentuan Pasal 69.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70.
- Perubahan ketentuan Pasal 70 dan penbahan penjelasan pada huruf b.
- Perubahan ketentuan Pasal 71.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72.
- Penyisipan satu bab di antara BAB IX dan BAB X.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 71D dan Pasal 72.
- Perubahan ketentuan Pasal 72.
- Perubahan ketentuan Pasal 73.
- Penyisipan sati bab di antara BAB X dan BAB XI.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74.
- Perubahan ketentuan Pasal 74.
- Perubahan ketentuan Pasal 75.
- Perubahan ketentuan Pasal 76.
- Penyisipan satu bab di antara BAB XI dan BAB XII.
- Penyisipan sepuluh pasal di antara kentuan Pasal 76 dan 77.
- Perubahan ketentuan Pasal 77.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78.
- Perubahan ketentuan Pasal 80.
- Perubahan ketentuan Pasal 81.
- Perubahan ketentuan Pasal 82.
- Perubahan ketentuan Pasal 83.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87.
- Perubahan ketentuan Pasal 87.
- Perubahan ketentuan Pasal 88.
- Perubahan ketentuan Pasal 89.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Keterangan: Mengubah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
You must log in to post a comment.