Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Penarikan Garis Pangkal Kepulauan (Pasal 3 – Pasal 8).
  3. BAB III Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar Garis Pangkal Kepulauan (Pasal 9 – Pasal 10).
  4. BAB IV Pengawasan dan Pembinaan (Pasal 11).
  5. BAB V Penetapan Batas Perairan Pedalaman Dalam Perairan Kepulauan (Pasal 12).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 13 – Pasal 14).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72

Keterangan:

  1. Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008.
  2. Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca