
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Penarikan Garis Pangkal Kepulauan (Pasal 3 – Pasal 8).
- BAB III Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar Garis Pangkal Kepulauan (Pasal 9 – Pasal 10).
- BAB IV Pengawasan dan Pembinaan (Pasal 11).
- BAB V Penetapan Batas Perairan Pedalaman Dalam Perairan Kepulauan (Pasal 12).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 13 – Pasal 14).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72
Keterangan:
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008.
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026.
