
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II (Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana (Pasal 3 – Pasal 28)
- BAB III Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan (Pasal 29 – Pasal 38)
- BAB IV Pendanaan (Pasal 39)
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 40)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 236
You must log in to post a comment.