
Hukum Positif Indonesia-
Tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah diatur dalam ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
BAB X TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
Pasal 373
Ayat (1)
Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan:
Ketidakbenaran dari keterangan palsu yang dimaksud dalam ketentuan ini harus diketahui oleh orang yang memberi keterangan tersebut.
Ayat (2)
Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (3)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dljatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Penjelasan:
Cukup jelas.
