Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terdiri dari 2 (dua) pasal.

Adapun ketentuan pasal-pasal yang diubah adalah sebagai berikut:

  • Perubahan ketentuan Pasal 81.
  • Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82.
  • Perubahan ketentuan Pasal 82.
  • Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 82 dan Pasal 83.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d