Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terdiri dari 2 (dua) pasal.

Adapun ketentuan pasal-pasal yang diubah adalah sebagai berikut:

  • Perubahan ketentuan Pasal 81.
  • Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82.
  • Perubahan ketentuan Pasal 82.
  • Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 82 dan Pasal 83.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca