
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Terdiri dari 2 (dua) pasal.
Adapun ketentuan pasal-pasal yang diubah adalah sebagai berikut:
- Perubahan ketentuan Pasal 81.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82.
- Perubahan ketentuan Pasal 82.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 82 dan Pasal 83.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.