Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

white paper with note
white paper with note
Photo by Bich Tran on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah tentunya diawali dengan perencanaan pengadaan tersebut. Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam ketentuan Pasal 18 – Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berkenaan dengan perencanaan pengadaan, maka beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:

Perencanaan Pengadaan

Perencanaan pengadaan diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Spesifikasi teknis atau dengan kata lain biasa disebut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemaketan pengadaan diatur dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Konsolidasi pengadaan merupakan bagian tahapan dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah tahapan rencana pengadaan, spesifikasi teknis/Kerangaka Acuan Kerja (KAK) dilakukan, yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Selanjutnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa ketentuan yang berkenaan dengan pengumuman rencana umum pengadaan meliputi hal-hal pokok yang harus disampaikan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Agar tidak membosankan dalam membaca artikel tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka penulis menguraikannya secara bertahap mengenai hal-hal pokok yang berkenanaan dengan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tersebut di atas. -RenTo290919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: