
By: Rendra Topan
Dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah tentunya diawali dengan perencanaan pengadaan tersebut. Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Pasal 18 – Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berkenaan dengan perencanaan pengadaan, maka beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
- Perencanaan pengadaan.
- Spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja.
- Pemaketan pengadaan barang/jasa.
- Konsolidasi pengadaan barang/jasa.
- Pengumuman rencana umum pengadaan.
Agar tidak membosankan dalam membaca artikel tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka penulis menguraikannya secara bertahap mengenai hal-hal pokok yang berkenanaan dengan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tersebut di atas. (RenTo)(290919)
You must log in to post a comment.