Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
By: Rendra Topan
Konsolidasi pengadaan merupakan bagian tahapan dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah tahapan rencana pengadaan, spesifikasi teknis/Kerangaka Acuan Kerja (KAK) dilakukan, yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
- Pengertian Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Tahapan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Pemerintah
Pengertian Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengertian dari konsolidasi pengadaan menurut Pasal 1 angka 51 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis.
Tahapan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Pemerintah
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, konsolidasi dilakukan pada setiap tahapan. Adapun tahapan tersebut adalah:
- Tahap perencanaan pengadaan.
- Tahap persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
- Tahap persiapan pemilihan penyedia.
Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan oleh pengguna anggara/kuasa pengguna anggaran dan/atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.Pada konsulidasi inilah dilakukan evaluasi pada setiap tahapan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.(RenTo)(290919)

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00