Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Photo by Lukas on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Konsolidasi pengadaan merupakan bagian tahapan dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah tahapan rencana pengadaan, spesifikasi teknis/Kerangaka Acuan Kerja (KAK) dilakukan, yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian dari konsolidasi pengadaan menurut ketentuan Pasal 1 angka 51 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis.

Tahapan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Pemerintah

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, konsolidasi dilakukan pada setiap tahapan. Adapun tahapan tersebut adalah:

  1. Tahap perencanaan pengadaan.
  2. Tahap persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
  3. Tahap persiapan pemilihan penyedia.

Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan/atau  Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Pada konsolidasi inilah dilakukan evaluasi pada setiap tahapan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo290919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d