Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1- Pasal 3).
  2. BAB II Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 4 – Pasal 7).
  3. BAB III Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 8 – Pasal 17).
  4. BAB IV Perencanaan Pengadaan (Pasal 18 – Pasal 22).
  5. BAB V Persiapan Pengadaan (Pasal 23 – Pasal 46).
  6. BAB VI Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola (Pasal 47- Pasal 49).
  7. BAB VII Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Pasal 50 – Pasal 58).
  8. BAB VIII Pengadaan Khusus (Pasal 59 – Pasal 64).
  9. BAB IX Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan (Pasal 65 – Pasal 68).
  10. BAB X Pengadaan Barang/Jasa Secara Electronik (Pasal 69 – Pasal 73).
  11. BAB XI Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan (Pasal 74 – Pasal 75).
  12. BAB XII Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum (Pasal 76 – Pasal 85).
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 86 – Pasal 87).
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 88 – Pasal 90).
  15. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 91- Pasal 94).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33

Keterangan:

  1. Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
  2. Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca