Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1- Pasal 3).
  2. BAB II Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 4 – Pasal 7).
  3. BAB III Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 8 – Pasal 17).
  4. BAB IV Perencanaan Pengadaan (Pasal 18 – Pasal 22).
  5. BAB V Persiapan Pengadaan (Pasal 23 – Pasal 46).
  6. BAB VI Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola (Pasal 47- Pasal 49).
  7. BAB VII Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Pasal 50 – Pasal 58).
  8. BAB VIII Pengadaan Khusus (Pasal 59 – Pasal 64).
  9. BAB IX Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan (Pasal 65 – Pasal 68).
  10. BAB X Pengadaan Barang/Jasa Secara Electronik (Pasal 69 – Pasal 73).
  11. BAB XI Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan (Pasal 74 – Pasal 75).
  12. BAB XII Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum (Pasal 76 – Pasal 85).
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 86 – Pasal 87).
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 88 – Pasal 90).
  15. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 91- Pasal 94).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: