Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-Hukum Positif Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Setelah semua tahapan dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan mulai dari perencanaan pengadaan, spesifikasi teknis/KAK, pemaketan barang/jasa, sampai dengan konsolidasi pengadaan, selanjutnya hasil dari semua tahapan tersebut diumumkan dalam bentuk Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 1 angka 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pengadaan barang/jasa adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. 

Ketentuan Rencana Umum Barang/Jasa Pemerintah

Selanjutnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa ketentuan yang berkenaan dengan pengumuman rencana umum pengadaan adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
  2. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
  3. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
  4. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
  5. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan ini merupakan salah satu bentuk dari keterbukaan informasi publik. -RenTo290919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: