Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
By: Rendra Topan
Setelah semua tahapan dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan mulai dari perencanaan pengadaan, spesifikasi teknis/KAK, pemaketan barang/jasa, sampai dengan konsolidasi pengadaan, selanjutnya hasil dari semua tahapan tersebut diumumkan dalam bentuk Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
- Pengertian Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Ketentuan Rencana Umum Barang/Jasa Pemerintah
Pengertian Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 1 angka 19 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pengadaan barang/jasa adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lemabaga/Perangkat Daerah.
Ketentuan Rencana Umum Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa ketentuan yang berkenaan dengan pengumuman rencana umum pengadaan adalah sebagai berikut:
- Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
- Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
- Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
- Pengumuman RUP melalui SIRUP dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
- Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan ini merupakan salah satu bentuk dari keterbukaan informasi publik. (RenTo)(290919)
