
Hukum Positif Indonesia-
Setelah semua tahapan dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan mulai dari perencanaan pengadaan, spesifikasi teknis/KAK, pemaketan barang/jasa, sampai dengan konsolidasi pengadaan, selanjutnya hasil dari semua tahapan tersebut diumumkan dalam bentuk Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 1 angka 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pengadaan barang/jasa adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Ketentuan Rencana Umum Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa ketentuan yang berkenaan dengan pengumuman rencana umum pengadaan adalah sebagai berikut:
- Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
- Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
- Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
- Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
- Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan ini merupakan salah satu bentuk dari keterbukaan informasi publik. -RenTo290919-
You must log in to post a comment.