Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

an architect making designs and layouts
an architect making designs and layouts
Photo by Tima Miroshnichenko on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Spesifikasi teknis atau dengan kata lain biasa disebut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Penyusunan Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja

Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menggunakan produk dalam negeri.
  2. Menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
  3. Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.

Menggunakan Produk Dalam Negeri

Dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah , pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik secara bersama-sama ataupun sendiri menupayakan penggunaan produk dalam negeri melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)

Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan di Indonesia yang melindungi konsumen sesuai dengan asas-asas perdagangan yang diantaranya asas tersebut adalah kepastian hukum, adil dan sehat, dan akuntabel dan transparan, maka pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Ketentuan mengenai penggunakan produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dilakukan sepanjang barang/jasa tersebut tersedia dan mencukupi.

Memaksimalkan Penggunaan Produk Industri Hijau

Penyusunan spesifikasi teknis juga harus memperhatikan produk barang/jasa yang berwawasan lingkungan, sehingga dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dimasa yang akan datang.

Dalam penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dimungkinkan untuk penyebutan merek dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berkenaan dengan komponen barang/jasa.
  2. Berkenaan dengan suku cadang.
  3. Merupakan bagian dari sistem yang sudah ada.
  4. Barang/jasa terdapat dalam katalog elektronik.
  5. Barang/jasa pada tender cepat.

Hal-hal sebagaimana tersebut di atas harus menjadi perhatikan dan pertimbangan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. -RenTo290919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d