Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
By: Rendra Topan
Spesifikasi teknis atau dengan kata lain biasa disebut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyusunan Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Menggunakan produk dalam negeri.
- Menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
Ketentuan mengenai penggunakan produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dilakukan sepanjang barang/jasa tersebut tersedia dan mencukupi.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dimungkinkan untuk penyebutan merek dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berkenaan dengan komponen barang/jasa.
- Berkenaan dengan suku cadang.
- Merupakan bagian dari sistem yang sudah ada.
- Barang/jasa terdapat dalam katalog elektronik.
- Barang/jasa pada tender cepat.
Hal-hal sebagaimana tersebut di atas harus menjadi perhatikan dan pertimbangan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. (RenTo)(290919)
