
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 ).
- BAB II Ruang Lingkup Usaha Perasuransian (Pasal 2 – Pasal 5).
- BAB III Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan Perusahaan Perasuransian (Pasal 6 – Pasal 7).
- BAB IV Perizinan Usaha (Pasal 8 – Pasal 10).
- BAB V Penyelenggaraan Usaha (Pasal 11 – Pasal 34).
- BAB VI Tata Usaha Perasuransian Berbentuk Koperasi dan Usaha Bersama (Pasal 35).
- BAB VII Peningkatan Kapasitas Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan reasuransi Syariah Dalam Negeri (Pasal 36 – Pasal 38).
- BAB VIII Program Asuransi Wajib (Pasal 39).
- BAB IX Perubahan Kepemilikan, Penggabungan, dan Peleburan (Pasal 40 – Pasal 41).
- BAB X Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan (Pasal 42 – Pasal 52).
- BAB XI Perlindungan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta (Pasal 53 – Pasal 54).
- BAB XII Profesi Penyedia Jasa bagi Perusahaan Perasuransian (Pasal 55 – Pasal 56).
- BAB XIII Pengaturan dan Pengawasan (Pasal 57 – Pasal 67).
- BAB XIV Asosiasi Usaha Perasuransian (Pasal 68 – Pasal 69).
- BAB XV Sanksi Administrasi (Pasal 70 – Pasal 72).
- BAB XVI Ketentuan Pidana (Pasal 73 – Pasal 82).
- BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 83 – Pasal 88).
- BAB XVIII Ketentuan Penutop (Pasal 89 – Pasal 92).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
You must log in to post a comment.