Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 ).
  2. BAB II Ruang Lingkup Usaha Perasuransian (Pasal 2 – Pasal 5).
  3. BAB III Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan Perusahaan Perasuransian (Pasal 6 – Pasal 7).
  4. BAB IV Perizinan Usaha (Pasal 8 – Pasal 10).
  5. BAB V Penyelenggaraan Usaha (Pasal 11 – Pasal 34).
  6. BAB VI Tata Usaha Perasuransian Berbentuk Koperasi dan Usaha Bersama (Pasal 35).
  7. BAB VII Peningkatan Kapasitas Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan reasuransi Syariah Dalam Negeri (Pasal 36 – Pasal 38).
  8. BAB VIII Program Asuransi Wajib (Pasal 39).
  9. BAB IX Perubahan Kepemilikan, Penggabungan, dan Peleburan (Pasal 40 – Pasal 41).
  10. BAB X Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan (Pasal 42 – Pasal 52).
  11. BAB XI Perlindungan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta (Pasal 53 – Pasal 54).
  12. BAB XII Profesi Penyedia Jasa bagi Perusahaan Perasuransian (Pasal 55 – Pasal 56).
  13. BAB XIII Pengaturan dan Pengawasan (Pasal 57 – Pasal 67).
  14. BAB XIV Asosiasi Usaha Perasuransian (Pasal 68 – Pasal 69).
  15. BAB XV Sanksi Administrasi (Pasal 70 – Pasal 72).
  16. BAB XVI Ketentuan Pidana (Pasal 73 – Pasal 82).
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 83 – Pasal 88).
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutop (Pasal 89 – Pasal 92).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: