Pengaturan Perdagangan Antarpulau di Indonesia

aerial view of green island
Photo by Arist Creathrive on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Perdagangan antarpulau merupakan salah satu indicator dalam penataan perdagangan dalam negeri. Perdagangan antarpulau secara umum diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tujuan Pengaturan Perdagangan Antarpulau

Tujuan pengaturan kegiatan perdagangan antar pulau adalah:

  1. Menjaga keseimbangan antar daerah yang surplus dan daerah yang minus.
  2. Memperkecil kesenjangan harga antardaerah.
  3. Mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya.
  4. Mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah.
  5. Menyediakan sarana dan prasarana perdagangan antarpulau.
  6. Mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri.
  7. Mencegah penyelundupan barang ke luar negeri.
  8. Meniadakan hambatan perdagangan antarpulau.

Barang Perdagangan Antarpulau

Barang yang diperdagangkan antarpulau antar lain:

  1. Barang pokok
  2. Barang penting
  3. Barang lainnya

Ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/2017 tentang Perdagangan Antarpulau. -RenTo250819-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca