Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sistematika Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal I

  1. Penghapusan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6);
  2. Perubahan Pasal 97 ayat (2); 
  3. Penghapusan Pasal 97 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9);
  4. Perubahan Pasal 104 ayat (2);
  5. Perubahan Pasal 109 ayat (2);
  6. Perubahan Pasal 115 ayat (2);
  7. Perubahan Pasal 121 ayat (2);
  8. Perubahan Pasal 152 ayat (2);
  9. Penambahan Pasal 425A

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca