Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal I

  1. Perubahan Pasal 15 ayat (1);
  2. Perubahan Pasal 71;
  3. Perubahan Pasal 73;
  4. Perubahan Pasal 74;
  5. Perubahan Pasal 83 ayat (1);
  6. Perubahan Pasal 84 ayat (1);
  7. Perubahan Pasal 105 ayat (1);
  8. Penambahan Paragraf 5A; dan Penambahan 7 Pasal diantara Pasal 112 dan Pasal 113;
  9. Perubahan Pasal 121 ayat (1);
  10. Penambahan Pasal 121A;
  11. Perubahan Pasal 122;
  12. Penambahan Pasal 122A dan Pasal 122B;
  13. Perubahan Pasal 164 ayat (1);
  14. Penambahan Pasal 180A;
  15. Perubahan Pasal 204;
  16. Perubahan Pasal 224;
  17. Perubahan Pasal 245;
  18. Penambahan satu huruf  “j”pada Pasal 249;
  19. Perubahan Pasal 250 ayat (1);
  20. Perubahan Pasal 260 ayat (1);
  21. Penambahan Pasal 413A;
  22. Perubahan Pasal 424;
  23. Penambahan lima pasal diantara Pasal 427 dan Pasal 428;

Pasal II 

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.