Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal I

  1. Perubahan Pasal 15 ayat (1);
  2. Perubahan Pasal 71;
  3. Perubahan Pasal 73;
  4. Perubahan Pasal 74;
  5. Perubahan Pasal 83 ayat (1);
  6. Perubahan Pasal 84 ayat (1);
  7. Perubahan Pasal 105 ayat (1);
  8. Penambahan Paragraf 5A; dan Penambahan 7 Pasal diantara Pasal 112 dan Pasal 113;
  9. Perubahan Pasal 121 ayat (1);
  10. Penambahan Pasal 121A;
  11. Perubahan Pasal 122;
  12. Penambahan Pasal 122A dan Pasal 122B;
  13. Perubahan Pasal 164 ayat (1);
  14. Penambahan Pasal 180A;
  15. Perubahan Pasal 204;
  16. Perubahan Pasal 224;
  17. Perubahan Pasal 245;
  18. Penambahan satu huruf  “j”pada Pasal 249;
  19. Perubahan Pasal 250 ayat (1);
  20. Perubahan Pasal 260 ayat (1);
  21. Penambahan Pasal 413A;
  22. Perubahan Pasal 424;
  23. Penambahan lima pasal diantara Pasal 427 dan Pasal 428;

Pasal II 

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca