Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 )
  2. BAB II MPR (Pasal 2 – Pasal 66)
  3. BAB III DPR (Pasal 67 – Pasal 245)
  4. BAB IV DPD (Pasal 246 – Pasal 313)
  5. BAB V DPRD Provinsi (Pasal 314 – Pasal 362)
  6. BAB VI DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 363 – Pasal 412)
  7. BAB VII Sistem Pendukung (Pasal 413 – Pasal 421)
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 422)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 423)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 424 Pasal 428)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2019

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca