
Sistematika Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal I
- Penghapusan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6);
- Perubahan Pasal 97 ayat (2);
- Penghapusan Pasal 97 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9);
- Perubahan Pasal 104 ayat (2);
- Perubahan Pasal 109 ayat (2);
- Perubahan Pasal 115 ayat (2);
- Perubahan Pasal 121 ayat (2);
- Perubahan Pasal 152 ayat (2);
- Penambahan Pasal 425A
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014