Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sistematika Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal I

  1. Penghapusan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6);
  2. Perubahan Pasal 97 ayat (2); 
  3. Penghapusan Pasal 97 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9);
  4. Perubahan Pasal 104 ayat (2);
  5. Perubahan Pasal 109 ayat (2);
  6. Perubahan Pasal 115 ayat (2);
  7. Perubahan Pasal 121 ayat (2);
  8. Perubahan Pasal 152 ayat (2);
  9. Penambahan Pasal 425A

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d