Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 9A.
  3. Menyisipkan enam pasal di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  5. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 14 dan angka 15.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (1).
  7. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1), dan menyisipkan dua ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  8. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 21.
  11. Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2).
  12. Mengubah ketentuan Pasal 25.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 28.
  14. Menghapus ketentuan Pasal 29 huruf b.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 30.
  16. Menghapus ketentuan Pasal 31 huruf b.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 33.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 35.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 36.
  22. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 39B.
  24. Menghapus ketentuan Pasal 41.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 42.
  26. Mengubah ketentuan Pasal 43.
  27. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 52 ayat (1), menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  29. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 107 dan Pasal 108.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 116.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 135.
  32. Menambah empat pasal di antara ketentuan Pasal 144 dan Aturan Tambahan.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: