
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 9A.
- Menyisipkan enam pasal di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 14 dan angka 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1), dan menyisipkan dua ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Mengubah ketentuan Pasal 21.
- Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 25.
- Mengubah ketentuan Pasal 28.
- Menghapus ketentuan Pasal 29 huruf b.
- Mengubah ketentuan Pasal 30.
- Menghapus ketentuan Pasal 31 huruf b.
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 33.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Mengubah ketentuan Pasal 35.
- Mengubah ketentuan Pasal 36.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39.
- Mengubah ketentuan Pasal 39B.
- Menghapus ketentuan Pasal 41.
- Mengubah ketentuan Pasal 42.
- Mengubah ketentuan Pasal 43.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
- Mengubah ketentuan Pasal 52 ayat (1), menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 107 dan Pasal 108.
- Mengubah ketentuan Pasal 116.
- Mengubah ketentuan Pasal 135.
- Menambah empat pasal di antara ketentuan Pasal 144 dan Aturan Tambahan.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
You must log in to post a comment.