
Hukum Positif Indonesia-
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah dokumen pendiri yang menjadi landasan hukum bagi organisasi internasional yang dibentuk setelah Perang Dunia II. Ditetapkan pada 26 Juni 1945 di San Francisco.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pendahuluan
Piagam ini bertujuan untuk menciptakan institusi yang dapat mencegah konflik berskala besar di masa depan dan menjaga perdamaian serta keamanan dunia. Selain keyakinan bahwa konflik internasional dapat diselesaikan melalui kerjasama yang lebih baik, Piagam ini menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, martabat manusia, dan kesetaraan antara bangsa-bangsa. Dengan prinsip-prinsip yang tertera dalam Piagam, PBB berfungsi sebagai wadah untuk dialog antarnegara anggotanya, memberikan saran, dan menyusun kerangka kerja untuk kolaborasi dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, piagam ini tidak hanya mencerminkan harapan dan aspirasi masyarakat internasional, tetapi juga memberikan panduan dalam menjalankan dan menegakkan hukum internasional di seluruh dunia.
Ringkasan Isi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tujuan Dasar
- Mencegah perang di masa depan dan menjaga perdamaian.
- Menegakkan hak asasi manusia, martabat, dan kesetaraan bangsa-bangsa.
- •Mendorong keadilan, penghormatan terhadap hukum internasional, serta kemajuan sosial.
Tujuan (Pasal 1)
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional melalui tindakan kolektif.
- Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan hak menentukan nasib sendiri.
- Mewujudkan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
- Berfungsi sebagai pusat untuk menyelaraskan tindakan bangsa-bangsa.
Prinsip (Pasal 2)
- Kesetaraan kedaulatan semua anggota.
- Penyelesaian sengketa secara damai.
- Larangan penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan.
- Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri (dengan pengecualian untuk penegakan).
Keanggotaan
- Terbuka bagi negara yang cinta damai dan menerima kewajiban Piagam.
- Penerimaan memerlukan persetujuan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
- Anggota dapat ditangguhkan atau dikeluarkan jika melanggar.
Organ Utama
- Majelis Umum: Semua anggota, membahas isu, membuat rekomendasi, menyetujui anggaran.
- Dewan Keamanan: 15 anggota (5 tetap), bertanggung jawab utama atas perdamaian dan keamanan, keputusan mengikat.
- Dewan Ekonomi dan Sosial: Mengkoordinasikan pekerjaan ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
- Dewan Perwalian: Mengawasi wilayah perwalian (sekarang tidak aktif).
- Mahkamah Internasional: Badan peradilan untuk sengketa dan pendapat nasihat.
- Sekretariat: Badan administratif yang dipimpin Sekretaris Jenderal.
Perdamaian dan Keamanan
- Sengketa harus diselesaikan secara damai (negosiasi, mediasi, arbitrase).
- Dewan Keamanan dapat menyelidiki sengketa, menjatuhkan sanksi, atau memberi izin tindakan militer.
- Anggota berhak membela diri sampai Dewan bertindak.
Kerja Sama
- Meningkatkan standar hidup, pembangunan ekonomi dan sosial, serta hak asasi manusia.
- Bekerja sama dengan badan khusus (WHO, UNESCO, dll.).
Perwalian dan Wilayah Non-Pemerintahan Sendiri
- Sistem untuk membimbing wilayah menuju pemerintahan sendiri atau kemerdekaan.
- Negara pengelola harus mengutamakan kesejahteraan penduduk.
Mahkamah Internasional
- Semua anggota PBB adalah pihak dalam Statuta-nya.
- Keputusan mengikat; pendapat nasihat dapat diminta.
Sekretariat
- Sekretaris Jenderal adalah pejabat administratif utama.
- Staf harus bertindak independen dari pemerintah nasional.
Amandemen dan Lain-Lain
- Perjanjian PBB harus didaftarkan.
- Kewajiban Piagam mengesampingkan perjanjian lain.
- Amandemen memerlukan dua pertiga suara Majelis Umum dan semua anggota tetap Dewan Keamanan.
- Proses ratifikasi selesai tahun 1945 di San Francisco.
Penutup
Dengan demikian, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak hanya berfungsi sebagai kerangka hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara, tetapi juga sebagai simbol harapan akan perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan di seluruh dunia, yang mengajak kita semua untuk berkontribusi dalam menciptakan masa depan yang lebih baik. -RenTo080326-
