
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Mengubah ketentuan Pasal 13.
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (4) sampai dengan ayat (7), dan mengubah penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (3).
- Mengubah ketentuna Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya.
- Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan penjelasannya.
- Mengubah judul BAB VIII.
- Mengubah ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 33.
- Menghapus BAB IX.
- Menghapus ketentuan Pasal 34.
- Mengubah ketentuan Pasal 35.
- Menghapus BAB XI, dan menyisipkan tiga BAB baru yaitu BAB XA, BAB XB, dan BAB XC.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997.
