Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 7.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 13.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 15.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (4) sampai dengan ayat (7), dan mengubah penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (3).
  9. Mengubah ketentuna Pasal 26.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan penjelasannya.
  12. Mengubah judul BAB VIII.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 32.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 33.
  15. Menghapus BAB IX.
  16. Menghapus ketentuan Pasal 34.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 35.
  18. Menghapus BAB XI, dan menyisipkan tiga BAB baru yaitu BAB XA, BAB XB, dan BAB XC.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca