Categories
Perhubungan

Angkutan Jalan dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Photo by Andre Furtado on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan, yang merupakan peraturan pelaksana dari beberapa ketentuan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini menguraikan secara ringkas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dengan sistematika sebagai berikut:

Pengertian Angkutan Jalan

Pengertian dari isitilah yang digunakan dalam artikel ini mengacu pada ketentuan umum yang terdapat dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, antara lain:

  1. Angkutan; adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
  2. Kendaraan; adalah adalah saran angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
  3. Kendaraan bermotor; adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain yang berjalan di atas rel.
  4. Kendaraan tidak bermotor; adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
  5. Kendaraan bermotor umum; adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
  6. Mobil penumpang; adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak melebihi 3,500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
  7. Mobil bus; adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari delapan orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
  8. Mobil barang; adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.

Masih terdapat pengertian dari istilah-istilah lainnya yang digunakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan berkenaan dengan artikel ini, dan akan diuraikan sesuai dengan subjudul sebagaimana sistematika tersebut di atas.

Jenis Angkutan Jalan

Jenis angkutan orang dan/atau barang diatur dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Jenis kendaraan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, dibedakan menjadi:

  1. Kendaraan bermotor: termasuk ke dalam jenis kendaraan bermotor yaitu: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.
  2. Kendaraan tidak bermotor;  termasuk ke dalam jenis kendaraan tidak bermotor yaitu: kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia, dan kendaraan yang ditarik oleh hewan.

Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor

Jenis kendaraan bermotor sebagaimana tersebut di atas dibenarkan untuk mengangkut orang, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Khusus untuk mobil barang dibenarkan untuk mengangkut orang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan barang, kondisi wilayah secara geografis, dan prasarana jalan di provinsi atau kabupaten/kota belum memadai.
  2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Kepentingan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rasio kendaraan bermotor, kondisi wilayah, dan prasarana jalan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan oleh bupati atau walikota sesuai dengan wilayah administratifnya berdasarkan pertimbangan dari Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan kabupaten/kota.

Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor

Angkutan barang dengan kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan adalah diwajibkan dengan menggunakan mobil barang.

Mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor dibenarkan untuk mengangkut barang selama memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus (mobil penumpang dan mobil bus).
  2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan (mobil penumpang dan mobil bus).
  3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraan (mobil penumpang dan mobil bus).
  4. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi (sepeda motor).
  5. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) millimeter dari tempat duduk pengemudi (sepeda motor).
  6. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor harus memperhatikan faktor keselamatan.

Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Tidak Bermotor

Penggunaan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan tidak bermotor disesuaikan dengan  karakteristik dan kebutuhan daerah, serta harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Angkutan orang dan/atau barang yang wilayah operasinya dalam satu daerah kabupaten/kota diatur dengan peraturan kabupaten/kota, dan yang wilayah operasinya melampaui batas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.

Kewajiban Penyediaan Angkutan Umum

Kewajiban penyediaan angkutan umum diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum, baik untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum, untuk menjamin terselenggaranya keselamatan, keamanan, kenyamanan masyarakat pengguna angkutan umum, dan keterjangkauan biaya oleh masyarakat, sesuai dengan wilayah administratifnya.

Kewajiban Penyediaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Kewajiban penyediaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum berdasarkan wilayah administratifnya dibedakan menjadi:

  1. Pemerintah pusat.
  2. Pemerintah daerah provinsi.
  3. Pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat berkewajiban menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang  antarkota, antar provinsi, dan lintas negara, yang meliputi:

  1. Penetapan rencana umum jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek.
  2. Penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum.
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan perizinan angkutan umum.
  4. Penyediaan kendaraan bermotor umum.
  5. Penetapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal angkutan orang.
  6. Penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum.
  7. Pengembangan sumber daya manusia di bidang angkutan umum.

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah daerah provinsi menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang antarkota dalam provinsi, yang meliputi:

  1. Penetapan rencana umum jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek.
  2. Penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum.
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan perizinan angkutan umum.
  4. Penyediaan kendaraan bermotor umum.
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal angkutan orang yang telah ditetapkan.
  6. Penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum.
  7. Pengembangan sumber daya manusia di bidang angkutan umum.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kota

Pemerintah daerah kabupaten/kota menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dalam wilayah kabupaten/kota , yang meliputi:

  1. Penetapan rencana umum jaringan trayek  dan kebutuhan kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek.
  2. Penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum.
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan perizinan angkutan umum.
  4. Penyediaan kendaraan angkutan umum.
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal angkutan orang yang telah ditetapkan.
  6. Penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum.
  7. Pengembangan sumber daya manusia di bidang angkutan umum.

Rencana umum jaringan trakyek sebagaimana tersebut di atas adalah dokumen yang memuat rencana jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor dalam kesatuan jaringan, sedangkan trayek mempunyai pengertian adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal, yang kemudian trayek-trayek ada tersebut dihimpun disebut dengan jaringan trakyek.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dibenarkan untuk bekerja atau mengikutsertakan partisipasi sektor swasta dalam hal:

  1. Penyediaan sarana dan fasilitas pendukung angkutan umum.
  2. Penyediaan kendaraan angkutan umum.
  3. Pengembangan sumber daya manusia di bidang angkutan umum.

Kewajiban Penyediaan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib untuk menjamin tersedianya angkutan umum untuk barang, jaminan tersebut dilakukan dalam hal:

  1. Menjaga ketersedian dan kelangsungan pelayanan angkutan barang
  2. Penanganan kondisi darurat.
  3. Tidak terdapat pelayanan oleh pihak swasta.

Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota harus fokus dalam penyelenggaraan angkutan jalan terutama berkenaan dengan kewajibannya dalam hal penyediaan angkutan umum, tentunya dengan memperhatian ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo260320-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.