
Hukum Positif Indonesia-
Penyidik
Penyidik
- Penyidik; Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Penyidik; (kepolisian) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Penyidik; (lalu lintas) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Penyidik; (peradilan anak) Penyidik Anak.
Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Penyidik); Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 untuk melakukan penyidikan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil; (kepolisian) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian; Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan (PPNS Kekarantinaan Kesehatan); Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyidik Pembantu
- Penyidik Pembantu; Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Penyidik Pembantu; (lalu lintas) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Penyidik Pembantu; (militer) Pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 untuk melakukan penyidikan di kesatuannya.