Kosakata Hukum (XVI)-Penyidik

Hukum Positif Indonesia-

Penyidik

Penyidik

  • Penyidik; Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  • Penyidik; (kepolisian) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  • Penyidik; (lalu lintas) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  • Penyidik; (peradilan anak) Penyidik Anak.

Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

  • Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Penyidik); Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 untuk melakukan penyidikan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil; (kepolisian) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); (SDA Hayati) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian

  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian; Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan

  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan (PPNS Kekarantinaan Kesehatan); Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyidik Pembantu

  • Penyidik Pembantu; Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Penyidik Pembantu; (lalu lintas) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
  • Penyidik Pembantu; (militer) Pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 untuk melakukan penyidikan di kesatuannya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca