Kosakata Hukum (XVI)-Penyidik

Hukum Positif Indonesia-

Penyidik

Penyidik

  • Penyidik; Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  • Penyidik; (kepolisian) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  • Penyidik; (lalu lintas) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  • Penyidik; (peradilan anak) Penyidik Anak.

Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

  • Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Penyidik); Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 untuk melakukan penyidikan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil; (kepolisian) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian

  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian; Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan

  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan (PPNS Kekarantinaan Kesehatan); Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyidik Pembantu

  • Penyidik Pembantu; Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Penyidik Pembantu; (lalu lintas) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
  • Penyidik Pembantu; (militer) Pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 untuk melakukan penyidikan di kesatuannya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: