Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak dan Kewajiban Badan Publik (Pasal 4 – Pasal 8).
  4. BAB IV Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan (Pasal 9 – Pasal 16).
  5. BAB V Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 – Pasal 20).
  6. BAB VI Mekanisme Memperoleh Informasi (Pasal 21 – Pasal 22).
  7. BAB VII Komisi Informasi (Pasal 23 – Pasal 34).
  8. BAB VIII Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi (Pasal 35 – Pasal 39).
  9. BAB IX Hukum Acara Komisi (Pasal 40 – Pasal 46).
  10. BAB X Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi (Pasal 47 – Pasal 50).
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 51 – Pasal 57).
  12. BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 58).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 59 – Pasal 62).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 65).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d bloggers like this: