Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sistematika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
- BAB III Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak dan Kewajiban Badan Publik (Pasal 4 – Pasal 8)
- BAB IV Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan (Pasal 9 – Pasal 16)
- BAB V Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 – Pasal 20)
- BAB VI Mekanisme Memperoleh Informasi (Pasal 21 – Pasal 22)
- BAB VII Komisi Informasi (Pasal 23 – Pasal 34)
- BAB VIII Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi (Pasal 35 – Pasal 39)
- BAB IX Hukum Acara Komisi (Pasal 40 – Pasal 46)
- BAB X Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi (Pasal 47 – Pasal 50)
- BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 51 – Pasal 57)
- BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 58)
- BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 59 – Pasal 62)
- BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 65)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–