Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak dan Kewajiban Badan Publik (Pasal 4 – Pasal 8).
  4. BAB IV Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan (Pasal 9 – Pasal 16).
  5. BAB V Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 – Pasal 20).
  6. BAB VI Mekanisme Memperoleh Informasi (Pasal 21 – Pasal 22).
  7. BAB VII Komisi Informasi (Pasal 23 – Pasal 34).
  8. BAB VIII Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi (Pasal 35 – Pasal 39).
  9. BAB IX Hukum Acara Komisi (Pasal 40 – Pasal 46).
  10. BAB X Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi (Pasal 47 – Pasal 50).
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 51 – Pasal 57).
  12. BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 58).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 59 – Pasal 62).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 65).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading