Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan (Pasal 4 – Pasal 6)
  4. BAB IV Kriteria (Pasal 6)
  5. BAB V Penumbuhan Iklim Usaha (Pasal 7 – Pasal 15)
  6. BAB VI Pengembangan Usaha (Pasal 16 – Pasal 20)
  7. BAB VII Pembiayaan dan Penjaminan (Pasal 21 – Pasal 24)
  8. BAB VIII Kemitraan (Pasal 25 – Pasal 37)
  9. BAB IX Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 38)
  10. BAB X Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana (Pasal 39 – Pasal 40)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 41 – Pasal 44)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca