Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan (Pasal 4 – Pasal 6)
  4. BAB IV Kriteria (Pasal 6)
  5. BAB V Penumbuhan Iklim Usaha (Pasal 7 – Pasal 15)
  6. BAB VI Pengembangan Usaha (Pasal 16 – Pasal 20)
  7. BAB VII Pembiayaan dan Penjaminan (Pasal 21 – Pasal 24)
  8. BAB VIII Kemitraan (Pasal 25 – Pasal 37)
  9. BAB IX Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 38)
  10. BAB X Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana (Pasal 39 – Pasal 40)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 41 – Pasal 44)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: