
Hukum Positif Indonesia-
Merujuk pada konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahawa informasi merupakan kebutuhan pokok bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Asas Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang keterbukaan informasi publik ini mempunyai asas sebagai berikut:
- Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
- Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
- Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
- Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum diadasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Tujuan Keterbukaan Informasi Publik
Berlandaskan asas-asas tersebut di atas, dirumuskanlah tujuan dari keterbukaan informasi publik dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Asas dan tujuan keterbukaan informasi publik merupakan pedoman dalam mengambil kebijakan publik oleh badan atau penyelenggara negara. -RenTo190419-