
Hukum Positif Indonesia-
Hak dan Kewajiban dalam hal keterbukaan informasi publik diatur dalam ketentuan Pasal 4 â Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hak dan kewajiban dalam uraian ini terdiri atas hak dan kewajiban pemohon informasi publik, hak dan kewajiban badan publik.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak dan kewjiban dalam keterbukaan informasi publik terbagi atas:
- Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik
- Hak dan Kewajiban Badan Publik
Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik
Dalam hal keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bagi pemohon informasi publik mempunyai hak dan kewajiban.
Hak Pemohon Informasi
Adapun yang menjadi hak pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah sebagai berikut:
- Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Setiap orang berhak untuk:
- Melihat dan mengetahui informasi publik.
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kewajiban Pemohon Informasi
Sedangkan yang menjadi kewajiban pengguna informasi publik diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah:
- Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Badan Publik
Badan publik dalam hal keterbukaan informasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mempunyai hak dan kewajiban.
Hak Badan Publik
Sumber informasi dalam hal ini badan publik mempunyai hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
- Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Badan Publik
Adapun yang menjadi kewajiban badan publik berkenaan dengan keterbukaan informasi publik diatur dalam ketentuan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik adalah:
- Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, untuk itu badan publik harus membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, dengan memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut diatas badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Informasi Publik yang Tidak Dapat Diberikan
Dalam hal dan keadaan tertentu informasi publik dapat untuk tidak diberikan kepada pemohon dan pengguna informasi oleh badan publik. Hal dan keadaan tertentu tersebut adalah: (Pasal 6 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008)
- Informasi yang dapat membahayakan negara.
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
- Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo190419-
You must log in to post a comment.