Kosakata Hukum (XVI)-Pengguna

Hukum Positif Indonesia-

Pengguna

Pengguna

  • Pengguna; (telekomunikasi) Pelanggan dan pemakai.

Pengguna Anggaran

  • Pengguna Anggaran; (keuangan negara) Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pengguna Bangunan Gedung

  • Pengguna Bangunan Gedung; Pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Pengguna Barang

  • Pengguna Barang; (keuangan negara) pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Negara/Daerah.

Pengguna Informasi Publik

Pengguna Jalan

  • Pengguna Jalan; Orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

Pengguna Jasa

  • Pengguna Jasa; (kereta api) Setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.
  • Pengguna Jasa; (konstruksi) Pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
  • Pengguna Jasa; (lalu lintas) Perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
  • Pengguna Jasa; (pencucian uang) Pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

Pengguna Jasa Arsitek

  • Pengguna Jasa Arsitek; Pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca