Pengertian dan Istilah dalam Keterbukaan Informasi Publik

Hukum Positif Indonesia-

Pengertian dan Istilah dalam Keterbukaan Informasi Publik

Pengertian dan istilah keterbukaan informasi publik diatur dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun pengertian dan istilah tersebut adalah:

  1. Informasi, adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
  2. Informasi publik,adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  3. Badan publik, adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang  sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
  4. Komisi informasi, adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudukasi nonlitigasi.
  5. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
  6. Mediasi, adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
  7. Ajudikasi, adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
  8. Pejabat publik, adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
  9. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
  10. Orang, adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  11. Pengguna informasi, adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  12. Pemohon informasi publik, adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Kata-kata tersebut di atas sering kita dengar, baca, dan diucapkan serta ditulis. Namun dikarenakan ketidaktahuan dari orang yang menggunakan kata-kata tersebut, tidak sedikit yang menimbulkan kesalahpahaman. Untuk menghindari kesalahpahaman tersebut, maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. -RenTo190419-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d